Tanpa Penilangan, Penerapan Ganjil Genap Berlaku Hari Ini

Ari Sandita, Jurnalis · Kamis 12 Agustus 2021 13:45 WIB
Pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil-genap di 8 titik jalan Jakarta, kembali berlaku, salah satunya di Bundaran Senayan.
 
Sebanyak 30 personel gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, dan Dishub DKI dikerahkan di sana.
 
Aturan ini berlaku mulai 12-16 Agustus 2021 sejak pukul 06.00-20.00 WIB. Namun, dipastikan tak ada penilangan dalam aturan yang baru diberlakukan.
 
Reporter: Ari Sandita

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini