Mulai hari ini, di DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap plat nomor kendaraan di 8 titik ruas jalan.
Penerapan ganjil genap untuk menggantikan penyekatan kendaraan yang telah diberlakukan sepanjang periode PPKM Level 4.
Untuk menekan mobilitas, Polda Metro Jaya melakukan sistem patroli di 20 ruas jalan.
Kontributor: Lika Apriliani/ Seprio Donaldi
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow