Hari Ini, Ganjil Genap Kendaraan Berlaku Lagi di 8 Ruas Jalan Jakarta

Lika Apriliani, Jurnalis · Rabu 11 Agustus 2021 12:00 WIB
Mulai hari ini, di DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap plat nomor kendaraan di 8 titik ruas jalan.
 
Penerapan ganjil genap untuk menggantikan penyekatan kendaraan yang telah diberlakukan sepanjang periode PPKM Level 4.
 
Untuk menekan mobilitas, Polda Metro Jaya melakukan sistem patroli di 20 ruas jalan.
 
Kontributor: Lika Apriliani/ Seprio Donaldi

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini