Polisi Menahan Tersangka Penimbun Obat Covid-19

Jum'at 06 Agustus 2021 18:21 WIB
Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Jakbar mencecar tersangka S, dengan 71 pertanyaan. Tersangka S akhirnya ditahan, setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam
 
Pemeriksaan terkait penimbunan obat Covid-19, serta menaikkan harga obat di atas harga eceran. S dijerat dengan pasal berlapis, dan terancam 5 tahun penjara
 
Sementara terhadap Direktur Utama PT ASA, YP tidak ditahan. Meski juga berstatus tersangka, karena gangguan kesehatan. Tersangka YP hanya dikenakan wajib lapor
 
Kontributor : Miftahul Ghani

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini