Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diringkus polisi karena kedapatan melakukan pemalsuan surat swab PCR.
Setiap surat yang diterbitkan tersebut, dijual ke sejumlah warga yang hendak melakukan perjalanan/ dengan harga Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta.
Kontributor : Francine Darungo
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow