Penanggulangan Covid-19 dan Pergantian Kembali Istilah untuk Mengganti PPKM Darurat

Kamis 22 Juli 2021 08:29 WIB
Pemerintah resmi memperpanjang masa PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021. Istilah PPKM Darurat pun kini diklasifikasi berdasarkan level 1 hingga 4. Kondisi paling rawan adalah level 4.
 
Anka kematian yang tembus hingga lebih dari 1200 orang dalam sehari menjadikan Indonesia sebagai Episentrum Covid-19 dunia.
 
Berbagai upaya dilakukan Pemerintah, salah satunya melalui serbuan vaksin dan melakukan PPKM Darurat guna menekan mobilitas warga sehingga menahan laju penularan Covid-19.
 
Menko Kemaritiman dan Investasi menyebut, lonjakan kasus Covid-19 dampak dari varian baru virus corona jenis Delta.

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini