Pemerintah resmi memperpanjang masa PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021. Istilah PPKM Darurat pun kini diklasifikasi berdasarkan level 1 hingga 4. Kondisi paling rawan adalah level 4.
Anka kematian yang tembus hingga lebih dari 1200 orang dalam sehari menjadikan Indonesia sebagai Episentrum Covid-19 dunia.
Berbagai upaya dilakukan Pemerintah, salah satunya melalui serbuan vaksin dan melakukan PPKM Darurat guna menekan mobilitas warga sehingga menahan laju penularan Covid-19.
Menko Kemaritiman dan Investasi menyebut, lonjakan kasus Covid-19 dampak dari varian baru virus corona jenis Delta.
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow