Didenda Rp 801 Ribu, Pemilik Rumah Makan Akui Harus Nombok

Adi Haryanto, Jurnalis · Jum'at 16 Juli 2021 18:09 WIB
Pemilik rumah makan keluhkan denda sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang harus dibayarkan. Mereka dianggap melanggar PPKM Darurat di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 
 
Mereka dihukum denda sebesar Rp801 ribu karena melayani konsumen makan di tempat. Denda tersebut dinilai sangat memberatkan karena pemilik rumah makan harus nombok 100%. Besaran sanksi denda merupakan kewenangan hakim dalam persidangan sesuai pasal yang dilanggar. 
 
Reporter : Adi Haryanto

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini