Aturan Baru PPKM Darurat, Masyarakat Wajib Menunjukkan SRTP

Louise Ayu, Jurnalis · Sabtu 10 Juli 2021 12:17 WIB
Memasuki hari kelima pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat di wilayah Jabodetabek masih tinggi. Diketahui, mulai Senin 12 Juli 2021 masyarakat wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk mobilitas terutama untuk seluruh moda transportasi darat dan transportasi umum.
 
Aturan baru ini akan akan berlaku mulai 12 Juli hingga 20 Juli mendatang dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. 
 
Kontributor: Louise Ayu

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini