Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan vonis denda 5 juta rupiah atau subsider kurungan 5 hari penjara kepada tukang bubur yang terbukti melanggar PPKM Darurat
Vonis itu diketuk palu hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Terdakwanya Endang Uloh pedagang di perempatan lampu merah Gunung Sabeulah Kota Tasikmalaya. Meski mengaku vonis itu cukup berat namun Endang menerimanya
Liputan : Asep Juhariyono
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow