Jual Bubur 4 Mangkok saat PPKM Darurat, Didenda 5 Juta

Selasa 06 Juli 2021 21:47 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan vonis denda 5 juta rupiah atau subsider kurungan 5 hari penjara kepada tukang bubur yang terbukti melanggar PPKM Darurat
 
Vonis itu diketuk palu hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Terdakwanya Endang Uloh  pedagang di perempatan lampu merah Gunung Sabeulah Kota Tasikmalaya. Meski mengaku vonis itu cukup berat namun Endang  menerimanya
 
 
Liputan : Asep Juhariyono

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini