Pemerintah telah membuka vaksinasi untuk golongan anak-anak. Vaksin diperuntukan rentang usia 12-17 tahun, Kamis (1/7/2021). Beberapa remaja terlihat mengantre untuk mengikuti vaksinasi ini.
Vaksinasi ini dilakukan pihak Polres Tanjung Priok dalam mencegah penyebaran Covid-19. Terkait syarat dan ketentuan dalam vaksin anak, harus ada pendamping atau orangtua. Kemudian wajib membawa Kartu Keluarga (KK) untuk ditunjukkan kepada petugas.
Kontributor: Yohannes Tobing
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow