Nekat Mudik, 485 Pegawai Non-ASN Pemkot Semarang Dipecat

Dimas Yuli , Jurnalis · Selasa 01 Juni 2021 10:18 WIB
Akibat nekat mudik, ratusan pegawai non-ASN di lingkup Pemerintah Kota Semarang harus kehilangan pekerjaan alias dipecat. 
 
Sementara bagi ratusan ASN yang melanggar larangan mudik, sanksi yang dikenakan berupa pemotongan tunjangan pegawai selama satu bulan.
 
Kontributor: Dimas Yuli 

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini