Akibat nekat mudik, ratusan pegawai non-ASN di lingkup Pemerintah Kota Semarang harus kehilangan pekerjaan alias dipecat.
Sementara bagi ratusan ASN yang melanggar larangan mudik, sanksi yang dikenakan berupa pemotongan tunjangan pegawai selama satu bulan.
Kontributor: Dimas Yuli
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow