Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai, keputusan terkait nasib pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN, sesuai Undang-undang. Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta, hasil tes wawasan kebangsaan, tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos tes.
Tim Liputan iNews
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow