Pemprov DKI Jakarta Larang Warga Bersilaturahmi Lebaran ke Daerah Lain

Rabu 12 Mei 2021 20:28 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah aturan untuk mencegah munculnya klaster hari raya Idul Fitri. Di antaranya dengan melarang warga bersilaturahmi ke daerah lain serta menutup TPU selama libur Lebaran.
 
Tak hanya Itu, Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal juga ditiadakan.
 
Tim Liputan

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini