Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah aturan untuk mencegah munculnya klaster hari raya Idul Fitri. Di antaranya dengan melarang warga bersilaturahmi ke daerah lain serta menutup TPU selama libur Lebaran.
Tak hanya Itu, Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal juga ditiadakan.
Tim Liputan
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow