Pengelolaan Royalti Diteken Presiden, Tarif Ditentukan LMKN

Jum'at 09 April 2021 18:28 WIB
Beleid pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik, diteken Presiden Joko Widodo, sejak 30 Maret.
 
Tarif royalti, sudah ditentukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang akan dikelola dan didistribusikan, kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. 
 
Tim Liputan 

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini