Share

Penusuk Almarhum Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis 01 April 2021 21:03 WIB
Penusuk almarhum Syekh Ali Jaber saat berceramah di Lampung, divonis 4 tahun penjara. Sebelumnya jaksa menuntut 10 tahun penjara.
 
Reporter: Tim Liputan 

(ard)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini