Simpatisan Rizieq Shihab Tidak Diperbolehkan Masuk PN Karena Alasan Prokes

Rabu 31 Maret 2021 21:57 WIB
Sejumlah massa simpatisan terdakwa Rizieq Shihab tidak diperbolehkan memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (31/3/2021). Alasan mereka dilarang oleh aparat yang bertugas karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Para simpatisan yang jumlahnya kurang lebih 20 orang tersebut akhirnya membubarkan diri.
 
Reporter : Carlos Roy Fajarta

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini