Polisi mengamankan tiga mobil odong-odong yang menyalahi aturan. Berdasarkan aturan, mobil odong-odong hanya boleh beroperasi di tempat wisata. Namun di Tangerang, mobil odong-odong justru dijadikan angkutan umum.
Kontributor: Aimar Rani
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow