Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara dan Dua Ormas di Depok Bentrok Akibat Sengketa Leasing

Selasa 23 Maret 2021 20:14 WIB
Inilah 5 berita pilihan tim redaksi OKE 5 NEWS (23/3). Gus Nur dituntut 2 tahun penjara menjadi pilihan pertama OKE 5 NEWS kali ini. Terdakwa kasus ujaran kebencian Sugi Nur Rahardja alia Gus Nur dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Gus Nur didakwa menghina Ormas Nadharatul Ulama dalam video perbincangan dengan Refly Harun.
 
 
Berita kedua,  sekelompok anggota Ormas menggeruduk kantor leasing di Jalan Juanda, Kota Depok, Jawa Barat. Peristiwa ini buntut dari sengketa terkait pembiayaan kendaraan bermotor, sementara pihak leasing juga telah menyiagakan Ormas untuk menandingi massa Ormas yang menyerbu kantor mereka.
Berita ketiga, dukun pengganda uang yang menghebohkan media sosial selain dijerat tindak pidana penipuan juga dikenakan Undang- Undang Perlindungan Anak. Sebab, tersangka menikahi istrinya saat masih berumur 16 tahun. 
 
Berita keempat, sejumlah pengurus DPP Partai Demokrat kubu AHY  mendatangi  kantor Ombudsman untuk melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Moeldoko, terkait dugaan maladministrasi dalam jabatanya sebagai Kepala Staf Kepresidenan atau KSP.
 
Berita kelima, sejumlah kiai di Jawa Timur menerima vaksinasi dosis pertama vaksin AstraZeneca yang digelar di kantor PWNU Kota Surabaya. Hal ini untuk menyakinkan masyarakat bahwa vaksin AstraZeneca aman dan halal.

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini