27 paket sabu seberat 137 gram berhasil disita Polres Kendari, Sulawesi Tenggara. Polisi juga menangkap seorang pelaku di lokasi kejadian. Tersangka kemudian di gelandang ke Makopolres Kendari untuk menjalani pemeriksaan.
Tersangka mengedarkan sabu di Kota Kendari dengan cara sistim tempel. Pelaku dijerat Pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Reporter : Febriyono Tamenk
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow