Di Banyumas Jawa Tengah, akibat membatalkan rencana nikah, seorang pria dihukum membayar ganti rugi 150 juta rupiah. Calon pengantin wanita mengaku mengajukan gugatan tersebut karena sakit hati.
Reporter : Saladin Ayyubi
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow