Pihak penyelengara pernikahan dengan menggelar konser dangdut di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun tersangka tidak ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Reporter : Sigit Dzakwan
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow