Gilang Aprilian Nugraha, terdakwa kasus fetish bungkus kain jarik di Surabaya, divonis lima tahun enam bulan penjara. Terdakwa yang dikenal sebagai gilang jarik terbukti bersalah, telah melanggar pasal berlapis.
Kontributor : Hari Tambayong
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow