Terbukti Bersalah, Gilang Jarik Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Hari Tambayong, Jurnalis · Kamis 04 Maret 2021 14:13 WIB
Gilang Aprilian Nugraha, terdakwa kasus fetish bungkus kain jarik di Surabaya, divonis lima tahun enam bulan penjara. Terdakwa yang dikenal sebagai gilang jarik terbukti bersalah, telah melanggar pasal berlapis.
 
Kontributor : Hari Tambayong

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini