Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengaku pasrah menjalani proses hukum KPK. Ia mengklaim tidak mengetahui transaksi yang dilakukan Sekdis PUTR Sulsel.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima suap senilai Rp 2 Miliar melalui E-R, Sekdis PUTR Sulsel
Menanggapi hal itu, E-R tidak berkomentar apa pun ketika ditanya awak media.
Reporter: Arie Dwi
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow