Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrim Polda Metro Jatim berhasil membongkar praktik ilegal\
perdagangan satwa dilindungi. Polisi berhasil menangkap tiga tersangka warga Sidoarjo. Sementara puluhan satwa terdiri dari Elang, Kakatua Maluku, serta Lutung dan Bayi Lutung berhasil diamankan petugas. Selain diperdagangkan secara offline satwa ini juaga dipasarkan secara online melalui media sosial dengan kisaran harga dari dua juta rupiah tergantung jenis satwa
Kontributor: Rahmat Ilyasan
(fru)