PN Jaksel menggelar sidang kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (18/2). Jumhur curhat selama di rutan Bareskrim Polri seolah hidup di tengah hutan
Pendampingan hukum terhadap dirinya seolah tidak nyata adanya. Majelis hakim menjelaskan alasan Jumhur tak bisa bertemu dengan pengacaranya. Karena saat ini masih masa pandemi Covid-19
Reporter : Ari Sandita
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow