Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor Bansos

Kamis 18 Februari 2021 05:09 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pendapat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej terkait pidana mati bagi dua menteri Jokowi yang tersandung kasus korupsi di tengah masa pandemi. 
 
KPK menyatakan bukan saja karena terbuktinya unsur keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun seluruh unsur Pasal 2 UU Tipikor harus pula terpenuhi.

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini