Pro Kontra Sanksi Tolak Vaksinasi Covid-19

Selasa 16 Februari 2021 17:17 WIB
Atasi pandemi Covid-19, pemerintah keluarkan kebijakan tegas. Hal itu tertuang dari Peraturan Presiden No.14 Tahun 2021. Perpres mengatur sanksi bagi yang menolak vaksinasi Covid-19.
 
Sanksi berupa denda hingga ancaman penghentian layanan administrasi. Namun, keputusan sanksi tersebut dinilai tidak tepat.
 
Sanksi tolak vaksin dinilai melanggar Undang-Undang. Negara tidak dapat menghentikan layanan JKN jika masyarakat membayar iuran. BPJS watch menyarankan pemerintah merevisi sanksi aturan tersebut.

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini