Atasi pandemi Covid-19, pemerintah keluarkan kebijakan tegas. Hal itu tertuang dari Peraturan Presiden No.14 Tahun 2021. Perpres mengatur sanksi bagi yang menolak vaksinasi Covid-19.
Sanksi berupa denda hingga ancaman penghentian layanan administrasi. Namun, keputusan sanksi tersebut dinilai tidak tepat.
Sanksi tolak vaksin dinilai melanggar Undang-Undang. Negara tidak dapat menghentikan layanan JKN jika masyarakat membayar iuran. BPJS watch menyarankan pemerintah merevisi sanksi aturan tersebut.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow