Kepolisian telah menerima laporan event organizer bernama Wedding Aisha.
Beberapa kelompok masyarakat menilai, penawaran paket pernikahan oleh Aisha Wedding dianggap telah melanggar undang-undang Perlindungan Anak.
Dimana hak kebebasan dan tumbuh kembang anak, akan terhempas karena menikah di usia dini. Hingga kini, pihak bareskrim belum dapat memberi keterangan banyak kepada publik dan masih akan mendalami terlebih dahulu.
KPAI juga bereaksi atas temuan jasa pernikahan anak di bawah umur dan jasa poligami yang ditawarkan oleh Aisha Wedding. KPAI menilai pemilik jasa pernikahan tersebut dapat dijerat dengan pasal berlapis.
(ful)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow