Ridho Rhoma terancam dibui lagi usai kedapatan menyimpan ekstasi. Dia dikenakan Pasal 112 dan 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ridho Rhoma ditangkap pada 4 Februari 2021
Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Bersama Ridho Roma, Polisi turut mengamankan dua temannya. Hanya Ridho yang ditahan, karena terbukti mengkonsumsi narkoba. Ridho pernah tersandung masalah serupa di 2017
Reporter : Adiyoga Priyambodo
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow