Simpan Ekstasi, Ridho Rhoma Terancam Dibui Lagi

Senin 08 Februari 2021 19:50 WIB
Ridho Rhoma terancam dibui lagi usai kedapatan menyimpan ekstasi. Dia dikenakan Pasal 112 dan 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ridho Rhoma ditangkap pada 4 Februari 2021
 
Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Bersama Ridho Roma, Polisi turut mengamankan dua temannya. Hanya Ridho yang ditahan, karena terbukti mengkonsumsi narkoba. Ridho pernah tersandung masalah serupa di 2017
 
Reporter : Adiyoga Priyambodo

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini