36 Pelajar Dijual sebagai Pekerja Seks di Mojokerto

Selasa 02 Februari 2021 09:28 WIB
Polisi kembali mengungkap kasus prostitusi online di dunia maya. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk seorang pria sebagai muncikari inisial OS 
 
OS mempekerjakan 36 anak di bawah umur, sebagai pekerja seks, di Mojokerto. 36 gadis ini merupakan pelajar ditingkat SMP ataupun SMA/SMK
 
Aksi ini sudah dilakukan tersangka sejak 2 tahun silam. Tersangka menggunakan gambar kartun untuk menawarkan ke pelanggan 
 
Untuk melancarkan aksinya, tersangka dibantu enam tersangka lain yang masih di bawah umur. Sementara eksekusi dilakukan di rumah tersangka yang merupakan pemilik kos-kosan di Mojokerto 
 
Tersangka dijerat dengan pasal 27 junto pasal 45 tentang ITE serta pasal 296 KUHP
 
Reporter : Rahmat Ilyasan

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini