Polisi menetapkan penabrak bocah di Jalan Haji Majuk, Kembangan, Jakarta sebagai tersangka. Hasil penyelidikan pengemudi mobil bernama Zainal Abidin mengaku tidak konsentrasi karena tengah memainkan telepon genggam
Warga Petukangan, Jakarta Selatan tersebut dijerat pasal 283, pasal 30 ayat 3 undang-undang lalu lintas karena lalai sehingga menyebabkan orang jadi terluka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
Sementara menurut ketua RT setempat, anak-anak berjumlah 3 tersebut sedang bermain air hujan, salah satu dari mereka jongkok dan tanpa disadari oleh pengemudi mobil pun langsung melindas korban
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow