Sopir Main HP Tabrak Bocah di Kembangan Terancam 5 Tahun Penjara

Minggu 31 Januari 2021 17:52 WIB
Polisi menetapkan penabrak bocah di Jalan Haji Majuk, Kembangan, Jakarta sebagai tersangka. Hasil penyelidikan pengemudi mobil bernama Zainal Abidin mengaku tidak konsentrasi karena tengah memainkan telepon genggam
 
Warga Petukangan, Jakarta Selatan tersebut dijerat pasal 283, pasal 30 ayat 3 undang-undang lalu lintas karena lalai sehingga menyebabkan orang jadi terluka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
 
Sementara menurut ketua RT setempat, anak-anak berjumlah 3 tersebut sedang bermain air hujan, salah satu dari mereka jongkok dan tanpa disadari oleh pengemudi mobil pun langsung melindas korban

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini