KPU Tetapkan Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo

Jum'at 22 Januari 2021 15:08 WIB
KPU menetapkan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Solo. Keputusan hasil Pilkada Surakarta disampaikan dalam rapat pleno terbuka
 
Rapat pleno dihadiri Gibran-Teguh, partai pengusung PDIP, Ketua DPRD Surakarta, serta Bawaslu. Hadir juga perwakilan dari paslon nomor dua, Bagyo Wahyono-FX Supardjo. Gibran menyampaikan program 100 hari pertama diprioritas masalah ekonomi dan kesehatan
 
Gibran-Teguh bersaing dengan pasangan Bagyo Wahyono- FX Supardjo dalam Pilkada Surakarta 2020. Gibran-Teguh ditetapkan pemenang Pilkada setelah meraih perolehan 86,54 persen suara
 
Reporter : Septyantoro

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini