Sidang Perdana, Gus Nur Didakwa Lakukan Ujaran Kebencian

Selasa 19 Januari 2021 17:54 WIB

Kasus dugaan ujaran kebencian Gus Nur akhirnya bergulir ke pengadilan. Dalam sidang perdana di PN Jaksel, Gus Nur didakwa pasal UU ITE. Gus Nur diadili lantaran diduga menyebar ujaran kebencian terhadap NU. Melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020

Reporter : Ari Sandita

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini