Habib Rizieq Shihab dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri pada Kamis sore. Proses pemindahan dikawal ketat aparat kepolisian. Sebelumnya HRS ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 12 Desember 2020.
Pemindahan karena tahanan di Polda Metro terlalu padat sekaligus memudahkan penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan. HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan dan melawan petugas di Petamburan, Jakarta Pusat. Dia juga tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor pada 23 Desember 2020.
Kedua kasus ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejagung. Rizieq Shihab sendiri akan ditahan hingga 9 Februari 2021.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow