Berkas kasus anak mempolisikan ibu kandungnya sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Demak, Jawa Tengah. Dari keterangan Kejaksaan seluruh berkas yang dilaporkan sudah lengkap.
Selain pelimpahan berkas, Kejaksaan juga mengabulkan penangguhan penahanan sang ibu, SMY, asal kooperatif selama persidangan. Sejumlah fakta baru terungkap saat sang ayah, Khoirul Rohman, meluruskan keinginan sang anak, Agesti Ayu Wulandari, ngotot tidak mencabut laporan.
Menurut Khoirul Rohman yang sudah bercerai dengan SMY, putrinya marah dengan sang ibu yang selingkuh dengan lelaki lain. SMY juga dianggap menghabiskan uang kuliah Agesti untuk foya-foya. Tak hanya itu, mobil juga digadaikan.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow