Satreskrim Polres Mataram menangkap ASN Dinas Kesehatan Lombok Barat berinisial INA. Diketahui, pelaku ditangkap karena menjadi pengedar ekstasi. INA ditangkap bersama dua rekannya berinisial DS dan IMS. Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi. Polisi mengamankan 10 butir ekstasi dan uang tunai Rp13 juta. Akibatnya pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow