PR hanya bisa tertunduk pasrah setelah diperiksa selama 24 jam oleh polisi, selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas, helm, pakaian, serta senjata tajam yang digunakan untuk menebas tangan korban.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam tindakan pidana 5 tahun penjara.
(sig)
Follow Berita Okezone di Google News