Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Calo Pasar Kenari, Jakarta

Feri Usmawan, Jurnalis · Kamis 07 Januari 2021 20:42 WIB

PR hanya bisa tertunduk pasrah setelah diperiksa selama 24 jam oleh polisi, selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas, helm, pakaian, serta senjata tajam yang digunakan untuk menebas tangan korban.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam tindakan pidana 5 tahun penjara.

(sig)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini