Pemkab Bayuwangi keluarkan aturan meniadakan aktivitas di fasilitas umum sehubungan meningkatnya kasus Covid-19 mencapai 30-70 persen per hari. Tamu hotel, penginapan, maupun guest house diwajibkan menunjukkan rapid test antigen
Satgas juga batasi jam operasional restoran, toko-toko modern dan juga trasional. Semua obyek wisata yang ada di Banyuwangi, ditutup untuk umum
Peraturan berlaku sejak 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 mendatang. Hal tersebut guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19
Reporter : Eris Utomo
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow