Penyuap 2 Jenderal Polisi untuk Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa 29 Desember 2020 17:37 WIB

Perantara suap dua jenderal polisi dalam kasus Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, diputus bersalah. Dia dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp100 Juta subsidair 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih tinggi empat bulan dari tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, Tommy Sumardi menyatakan pikir-pikir

Reporter : Arie Dwi Satrio

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini