TJ, 45, asisten rumah tangga ini digelandang polisi, setelah dilaporkan majikannya di Mlati, Sleman, Yogyakarta. Dia melakukan pencurian perhiasan emas, senilai Rp260 juta. Ibu dua anak ini sudah bekerja selama 7 tahun sebagai ART dengan gaji Rp2,5 juta per bulan
TJ nekat mengambil kunci lemari perhiasan, yang disimpan di ruang kerja majikannya, yang berprofesi sebagai dokter. Setelah membuka lemari, pelaku mengambil seluruh emas di dalam 2 kotak perhiasan dan sejumlah uang dolar Amerika
Selain untuk membayar utang dan membeli sejumlah barang, termasuk handphone. Uang hasil penjualan emas curian, juga digunakan TJ untuk membeli mobil
Polisi kini menyita barang bukti berupa sejumlah handphone, dan satu unit mobil jenis sedan. TJ dijerat pasal 262 dan pasal 254 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
Reporter : Gunanto Farhan
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow