Penyelundupan 1.710 Butir Pil Ekstasi Digagalkan Polres Sidrap

Rabu 23 Desember 2020 13:48 WIB
Upaya penyelundupan pil ekstasi sebanyak 1.710 butir, yang akan beredar di Kabupaten Sidrap, jelang pergantian tahun berhasil digagalkan polisi
 
Abdul Aziz yang menjadi kurir barang haram tersebut, ditangkap sesaat setelah memasuki wilayah Kabupaten Sidrap
 
Barang haram tersebut, diselundupkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Nusantara Parepare. Penyelundupan dengan cara dimasukkan ke dalam kemasan makanan ringan
 
Kurir barang haram tersebut diamankan di Mapolres Sidrap guna proses penyidikan lebih lanjut 
 
Reporter: Ichsan Anshari

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini