Upaya penyelundupan pil ekstasi sebanyak 1.710 butir, yang akan beredar di Kabupaten Sidrap, jelang pergantian tahun berhasil digagalkan polisi
Abdul Aziz yang menjadi kurir barang haram tersebut, ditangkap sesaat setelah memasuki wilayah Kabupaten Sidrap
Barang haram tersebut, diselundupkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Nusantara Parepare. Penyelundupan dengan cara dimasukkan ke dalam kemasan makanan ringan
Kurir barang haram tersebut diamankan di Mapolres Sidrap guna proses penyidikan lebih lanjut
Reporter: Ichsan Anshari
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow