Djoko Tjandra dinyatakan hakim bersalah terkait kasus surat jalan palsu. Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra divonis pidana 2,5 tahun penjara
Vonis itu dibacakan hakim ketua Muhammad Sirat, dalam sidang putusan di PN Jakarta Timur
Reporter : Raka Dwi Novi
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow