Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya Resmi Melarang Perayaan Malam Tahun Baru

Rabu 16 Desember 2020 12:55 WIB
 
Pemprov DKI Jakarta resmi melarang perayaan malam pergantian tahun yang memicu kerumunan massa. 8.179 personel gabungan Polri dan TNI akan dikerahkan untuk menindak pelanggar aturan. Polda Metro Jaya memastikan tidak akan mengelurkan izin keramaian tempat hiburan maupun tempat wisata di DKI Jakarta
 
Jika ditemukan pelanggaran, polisi akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Polri juga akan merekomendasikan pencabutan izin usaha bagi yang melanggar. Jam operasional tempat hiburan maupun tempat wisata untuk membatasi hanya sampai pukul 5 sore. Pengamanan juga akan dilakukan di ruas jalan DKI untuk mencegah adanya kegiatan kerumunan
 
Reporter : Nadya Valerie
Kameraman : Jemmy Jasin

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini