3 Tersangka Kerumunan di Petamburan Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya

Minggu 13 Desember 2020 19:39 WIB

Tiga dari lima tersangka kerumunan massa di Petamburan, Jakpus mendatangi Polda Metro Jaya. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, tiga tersangka menyerahkan diri Minggu (13/12) dini hari. Mereka datang dengan didampingi kuasa hukumnya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka termasuk Rizieq Shihab. Keenamnya terjerat kasus kerumunan di Petamburan pada pertengahan November 2020. Kelima tersangka dijerat pasal 93 UU Kekarantinaan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini