Habib Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari dari mulai tanggal 12 sampai 31 Desember 2020 untuk mempermudah polisi melakukan proses penyidikan
alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif untuk objektif ya ancaman diatas 5 tahun kemudian yang subjektif.
penanganan yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri kemudian pertama tidak menghilangkan barang bukti dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya sementara itu terkait penahanan MRS tim kuasa hukum menilai hal tersebut merupakan kriminalisasi padahal Habib Rizieq Shihab telah menjalani proses hukum yang berlaku
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow