Sidang pengajuan pledoi terdakwa Djoko Tjandra digelar di PN Jakarta Timur, Jumat (11/12) siang. Dalam pembelaannya, Djoko Tjandra mengungkit soal kecintaannya dengan Indonesia. Jaksa Penuntut Umum menyatakan Djoko Tjandra bersalah dengan tindak pidana memalsukan surat jalan.
JPU menuntut Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara.
#DjokoTjandra #Sidang #Koruptor
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow