Kronologi Penetapan Habib Rizieq Sebagai Tersangka

Feri Usmawan, Jurnalis · Jum'at 11 Desember 2020 19:15 WIB
Kerumunan massa pelanggar protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab pertama kali terjadi saat kepulangannya ke tanah air pada 10 November lalu. 
 
Sebelumnya pemimpin FPI tersebut menetap di Arab Saudi sejak April 2017. Rizieq sebelum ke Arab Saudi ditetapkan sebagai tersangka kasus chat mesum dan dugaan pelecehan Pancasila. 
 
Saat dia tiba di bandara ribuan massa menyambutnya, akibatnya aktivitas Bandara Soekarno-Hatta lumpuh selama lima jam. Pada saat yang sama juga terjadi kerumunan massa di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.
 
Tiga hari setelah itu, kerumunan massa terjadi di acara ceramah Rizieq di pesantren di Megamendung, Bogor.
 
Sekitar 3 ribu orang menghadiri acara tersebut. Sehari kemudian 10 ribuan orang berkumpul saat Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya. 
 
Tak hanya itu, Rizieq juga sempat melakukan acara Maulid di Tebet dan Pondok Rangon. Semua kerumunan terjadi saat PSBB Jakarta. Saat PSBB masyarakat dilarang membuat kerumunan untuk menekan penularan Covid-19. Polisi kemudian menemukan tindak pidana dalam serangkaian acara tersebut hingga kemudian menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

(sig)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini