Harga Rokok Naik Tahun Depan

Jum'at 11 Desember 2020 18:37 WIB
Kementerian Keuangan akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5%. Alasannya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Argumentasi lainnya mengendalikan konsumsi produk tembakau untuk alasan kesehatan. Memberikan perhatian pada tenaga kerja sektor hasil tembakau serta pengendalian rokok ilegal.
 
Rincian kenaikan cukai rokok di antaranya 
Sigaret kretek mesin golongan I naik 16,9 % menjadi Rp865 per batang
Sigaret kretek mesin II A naik 13,8 % 
Sigaret kretek mesin II B naik 15,4 %
Sigaret putih mesin golongan I naik 18,4 %
 
Kenaikan tarif rokok menuai pro kontra di masyarakat. Kenaikan tarif rokok ini akan efektif berlaku mulai Februari 2021 mendatang.

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini