Komisi PBB untuk narkotika memutuskan mengeluarkan ganja dari golongan 4 konvensi tunggal narkotika 1961 menjadi golongan 1.
Sebelumnya expert commitee on drugs dependend WHO memberikan rekomendasi kepada komisi obat narkotika, untuk menghapus ganja dari golongan 4 menjadi golongan 1. Akan tetapi rekomendasi tersebut menuai polemik.
Sementara BNN memastikan Indonesia menolak rekomendasi tersebut karena ganja belum terbukti memiliki manfaat medis serta berisiko tinggi terhadap kesehatan.
(sig)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow