Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang uji materi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pemohon yakni KSPI dan KSPSI membacakan pokok permohonan. Permohonan tentang point upah, PHK, pesangon dan cuti yang memberatkan kaum buruh
Sidang digelar secara virtual menghadirkan Majelis Hakim Arief Hidayat, Manahan, dan Saldi Isra
Sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan dihadiri secara virtual oleh pemohon
Pemohon didampingi Tim Kuasa Hukum Hotma Sitompul membacakan pokok permohonan yang diajukan. Dalam pokok permohonan terdapat 12 point utama merugikan kaum buruh
Sidang lanjutan akan digelar 14 hari setelah waktu perbaikan permohonan pemohon. Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR menimbulkan polemik dan memicu gelombang demonstrasi
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow