Kakak beradik warga Bandung, VA dan VI, diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, akhir pekan lalu.
Keduanya ditangkap setelah petugas melakukan pendalaman sekitar 12 laporan dugaan penipuan, dengan kerugian mencapai lebih dari Rp700 juta.
Terungkapnya kasus kedua perempuan ini berawal dari laporan toko waralaba pakaian mewah. Toko tersebut merugi hingga Rp5 juta lebih, untuk pemesanan 32 unit pakaian pada bulan Juli 2020.
Esok harinya, para tersangka sempat memesan 79 unit pakaian dengan nilai hampir Rp14 juta. VA dan VI secara bergantian mengirim bukti transferan pembayaran. Namun, penjual baru mengetahui, bukti transfer tersebut fiktif, setelah pesanan terkirim.
Hasil pengembangan terdapat 12 laporan sejenis, dari beberapa penjual, terutama penjual online. Polisi meminta, korban-korban lain untuk segera melapor ke Polda Jawa Barat. Sementara, kedua tersangka, kini terancam hukuman 7 tahun penjara.
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow